Kebutuhan Wanita Bekerja

“Bila seorang wanita hamil mendapat cuti untuk melahirkan, sebenarnya itu hak siapa? Cuti hamil dan melahirkan bukanlah hak ibu, tapi itu adalah HAK si anak.” Demikian kata dr. Ali Sungkar, SpOG.

“Sebenarnya, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur lengkap tentang hak para wanita pekerja, “ kata Wanda Hamidah, anggota DPRD DKI. “Cuma memang banyak yang belum tahu. Karena itu, setiap ibu dan wanita pekerja wajib tahu tentang Undang-Undang ini.”

Selasa malam 10 Mei kemarin, saya hadir di Rumah Langsat, bersama banyak netizen untuk berdiskusi dengan santai dan hangat seputar Kebutuhan Wanita Bekerja. Pembicaranya selain dr. Ali Sungkar, SpOG, Wanda Hamidah, juga ada Sophia Hage dari Gerakan @selamatkanibu.

Ini adalah Obrolan Langsat pertama saya, dan saya harus akui bahwa diskusi malam itu memang menarik sekali. Wanita bekerja. Apa saja sih kebutuhannya. Dan kenapa harus diatur dalam Undang-Undang?

Dewasa ini, wanita dengan peran ganda : bekerja dan mengurus anak, adalah hal yang lazim ditemukan. Wanita bekerja untuk apa, untuk siapa? Ada beberapa alasan utamanya, mulai dari membantu menopang keuangan keluarga, bentuk aktualisasi diri, bersosialisasi, juga untuk mandiri secara finansial. Dengan peran ganda itu, jelas dong kebutuhan wanita bekerja berbeda dengan pria. Karena itulah dibikin peraturannya, agar kebutuhan-kebutuhan itu bisa dipenuhi dan difasilitasi untuk mendukung wanita dalam bekerja. Memfasilitasi hak-hak pekerja wanita pada dasarnya adalah bentuk investasi lho, investasi untuk anak-anak kita, generasi masa depan bangsa.

Peserta OBSAT #WWN

Banyak hal yang terungkap dalam Obrolan Langsat kemarin. Salah satunya adalah, tidak semua wanita bekerja tahu dan sadar bahwa UU Ketenagakerjaan telah mengatur hak tenaga kerja wanita. Kemudian fakta lain adalah bahwa ternyata para prakteknya, masih banyak perusahaaan yang semena-mena terhadap karyawan perempuan mereka. Contohnya, ada wanita pekerja outsource yang dipaksa mengundurkan diri karena hamil tua. Perusahaan merasa rugi bila harus membayar gaji full 3 bulan selama karyawati harus cuti. Jangankan yang lagi hamil, bahkan banyak perusahaan yang mensyaratkan calon pegawai wanita tidak boleh berstatus menikah saat melamar. Sebenarnya bila perusahaan telah melanggar hak Anda seperti diatur pada UU Ketenagakerjaan, Anda bisa melaporkannya ke Komnas HAM, LBH APIK, Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak.

Berikut adalah isi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hak seorang wanita pekerja.

Pasal 81

1. Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Pasal 82

1. Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

2. Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Pasal 83

1. Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

Selain itu juga ada diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri antara Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Menteri Kesehatan (Menkes) No 48/menpp/xii/2008,  No per.27/men/xii/2008, No.1177/menkes/pb/xii/2008 tentang peningkatan pemberian air susu ibu selama waktu kerja di tempat kerja.  Dengan adanya SKB ini, perusahaan diwajibkan menyediakan Ruang Laktasi di tempat kerja, agar ibu bisa menyusui anaknya pada waktu-waktu tertentu, dan/atau dapat memerah ASI untuk anaknya di rumah.

PT Sari Husada, adalah salah satu perusahaan yang sangat memperhatikan hak-hak wanita pekerja. Untuk memfasilitasi kebutuhan pegawai wanitanya, Sari Husada menyediakan Ruang Laktasi, kulkas untuk menyimpan ASI perah, juga ada layanan kurir untuk mengantar ASI  hari itu juga ke rumah karyawan. Kurir ASI gitu loh, kayaknya saya baru sekali ini mendengar ada perusahaan yang benar-benar total memperhatikan kebutuhan wanita. Bukan itu saja, Sari Husada juga memberikan cuti selama empat bulan untuk karyawannya yang melahirkan. *duh, jadi ngiri…

Nursery Room (Gbr ambil dr theurbanmama)

Memang tak semua perusahaan bisa memfasilitasi kebutuhan wanita bekerja dengan selengkap-lengkapnya. Semampunya saja asalkan memadai sudah cukup kok. Misalnya perusahaan hanya sanggup menyediakan ruangan kecil untuk memerah, itu juga sudah cukup, asalkan ada kursi yang cukup empuk, meja, dan kalau bisa sediakan juga kulkas kecil untuk menyimpan ASI. Perusahaan harus aware bahwa kesehatan fisik dan psikologis karyawan juga harus diperhatikan. Bila hati si ibu senang, bukankah lantas kerjanya pun semakin bersemangat dan produktifitas meningkat? Coba lihat wajah-wajah pekerja wanita di kantor Anda saat mereka telah selesai memerah ASI untuk anaknya? Pasti berseri-seri kan? Kalau wajahnya bersungut-sungut, biasanya karena sudah tiba waktunya memerah tapi bos seperti tidak pengertian, masih saja kasih kerjaan banyak.

Sementara untuk para ibu yang bekerja sambil menyusui, perlengkapan perang juga harus lengkap. Seperti botol-botol untuk menyimpan ASI harus cukup, kemudian handuk kecil atau tisu basah, dan jangan lupa bawa ice pack sendiri. Kalau di kantor mati lampu atau misalnya kulkas sudah penuh dan Anda tidak kebagian tempat, Anda masih punya ice pack untuk melindungi ASI selama beberapa jam sebelum pulang. Dan yang terpenting tentu saja, membagi waktu dengan baik agar tidak mengurangi produktifitas di tempat kerja.

Syukurlah, kantor tempat saya bekerja juga ini termasuk perusahaan yang sangat memperhatikan hak-hak karyawatinya. Untuk cuti haid, kami para karyawati berhak atas jatah cuti haid 2 hari bila memang sudah terasa sangat sakit dan tidak bisa konsen bila melanjutkan bekerja. Saya termasuk yang sering mengambil cuti haid sehari, bila sudah terasa luar biasa sakitnya sampai susah jalan. Tapi bila masih sanggup bekerja, saya tetap memaksa ke kantor. Bekerja itu kan sama dengan ibadah, harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, tidak boleh curang.

Lalu untuk cuti melahirkan, pekerja wanita juga diberikan hak cuti sesuai pasal 82, yaitu 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Sebenarnya, seperti kata dr. Ali Sungkar SpOG, yang tahu kapan saatnya untuk beristirahat adalah si calon ibu, jadi sebenarnya bila si wanita pekerja belum merasa perlu mengambil cuti terlalu cepat, dia masih bisa bekerja. Bahkan kata pak dokter, tiga hari mau lahiran juga boleh saja dia baru cuti hari ini, misalnya. Akan tetapi, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, perusahaan kami tetap mengharuskan karyawati untuk mengambil cuti selambatnya tiga minggu sebelum melahirkan, agar bisa mempersiapkan diri menanti kelahiran.

Untuk fasilitas Nursery Room, juga sudah ada. Memang tidak di setiap lantai ada, hanya ada satu ruangan saja untuk meng-cover seluruh lantai, tapi lumayan luas dan nyamanlah. Kulkas penyimpanan ASI juga ada, hanya memang belum seperti Sari Husada yang sudah menyediakan kurir ASI.

Satu hal lagi yang perlu diperhatikan adalah, masih kurangnya fasilitas Nursery Room di area publik. Mungkin untuk mall-mall besar di Jakarta sudah sangat aware akan kebutuhan wanita. Di situ pegunjung wanita bisa leluasa menyusui bayinya di nursery room, dan mereka para wanita bekerja yang mungkin harus bertemu klien di tempat tersebut juga bisa memerah di dalamnya. Tak perlu malu menenteng tas ASI ke mall, karena sekarang masyarakat sudah mulai terbiasa dengan pemandangan wanita bekerja yang menenteng tas ASI kemana-mana. 🙂

Tapi untuk mall-mall kecil atau layanan publik seperti stasiun, terminal, atau tempat transit di tengah perjalanan, jarang sekali ada nursery room. Luar biasa ya, padahal smoking room di mana-mana ada, tapi menemukan nursery room itu susahnya setengah mati. Bagaimana nasib para wanita yang bekerja seharian di stasiun atau di SPBU transit misalnya tanpa adanya fasilitas yang memadai untuk mereka? Bersyukurlah bila punya Serikat Pekerja yang bisa jadi wadah untuk menyuarakan kebutuhan pegawainya, tapi kalau tidak ada? Mungkin mereka memilih untuk diam saja, biar pekerjaan aman. Ah..!

Kepedulian akan hak dan kebutuhan wanita bekerja ini harus benar-benar jadi perhatian semua orang. Jangan sepele dengan hal ini. Ingatlah bahwa kesehatan ibu adalah investasi bangsa. For your information, Indonesia masih menempati posisi pertama dalam angka kematian ibu tertinggi di Asia, lho!

Jadi, hai hai para wanita bekerja, single ataupun yang sudah berkeluarga, ingat bahwa kebutuhan kita sebagai pekerja wanita diatur lengkap di UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mintalah hak itu pada kantor Anda, tak perlu sungkan atau takut, karena memang sudah diatur jelas di dalam Undang-Undang dan SKB 3 Menteri seperti yang sudah diuraikan di atas. Intinya adalah, perusahaan wajib memfasilitasi kebutuhan tenaga kerja wanita. Mari kita gunakan hak kita dengan sebaik-baiknya agar tetap bisa menjalankan peran ganda itu dengan baik : sebagai wanita bekerja dan sebagai ibu.

88 Comments

  1. tentang pasal 81 itu, seringkali disalahgunakan oleh karyawan, sehingga seringkali saya menjadi maklum jika perusahaan begitu ketat untuk pasal 81 ini.

    • Zizy

      Ya, memang ada saja yang suka cheating memanfaatkan jatah cuti haid ini. Mudah2an kita tidak termasuk ya.

  2. DV

    Hehehehe aku pengen banget nulis soal ini sebetulnya, tapi takut dibilang sombong. Makanya aku bersyukur kamu menulis di sini jadi at least aku bisa numpang komentar 🙂

    Kalau di Australia, hak-hak seperti ini sangat dijunjung tinggi semua orang. Contoh nih, kayak si Joyce, dia sampe sekarang masih dihitung cuti melahirkan dan jatahnya sampe dua tahun 🙂

    Nggak dibayar selama dua tahun juga sih, cuma tiga bulan pertama, tapi at least, ketika dia kembali bekerja nanti, posisi dan gajinya tetap sama dengan ketika dia pamit melahirkan dulu.

    Itu baru satu soal,masih banyak lagi sebenarnya yang bisa diceritakan tapi intinya, sebenarnya Indonesia juga sudah punya aturan yang bagus, tinggal pelaksanaannya saja yang masih sangat memprihatinkan dan penuh akal2an 🙂

    Saatnya bagi kita, orang Indonesia, untuk mulai menuntut hak2 kita!

    • Zizy

      Ouw… cuti unpaid ya Don.
      Di Indonesia memang belum semua perusahaan ada cuti unpaid. Tapi di kantorku ada, tergantung masa kerjanya berapa lama. Dan maksimal 2 tahun (tergantung masa kerja) tanpa dibayar.
      Cuma ya, takut juga Don. Seperti katamu, kalau pelaksanaannya benar sih gpp.

  3. kayaknya yang Pasal 81 banyak yang belum tahu tuh, share ke FB ah..

  4. saya malah sering binggung sendiri, sebaiknya nanti pilih tetap bekerja atau berhenti saja 😆

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *