“Bila seorang wanita hamil mendapat cuti untuk melahirkan, sebenarnya itu hak siapa? Cuti hamil dan melahirkan bukanlah hak ibu, tapi itu adalah HAK si anak.†Demikian kata dr. Ali Sungkar, SpOG.
“Sebenarnya, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur lengkap tentang hak para wanita pekerja, “ kata Wanda Hamidah, anggota DPRD DKI. “Cuma memang banyak yang belum tahu. Karena itu, setiap ibu dan wanita pekerja wajib tahu tentang Undang-Undang ini.â€
Selasa malam 10 Mei kemarin, saya hadir di Rumah Langsat, bersama banyak netizen untuk berdiskusi dengan santai dan hangat seputar Kebutuhan Wanita Bekerja. Pembicaranya selain dr. Ali Sungkar, SpOG, Wanda Hamidah, juga ada Sophia Hage dari Gerakan @selamatkanibu.
Ini adalah Obrolan Langsat pertama saya, dan saya harus akui bahwa diskusi malam itu memang menarik sekali. Wanita bekerja. Apa saja sih kebutuhannya. Dan kenapa harus diatur dalam Undang-Undang?
Dewasa ini, wanita dengan peran ganda : bekerja dan mengurus anak, adalah hal yang lazim ditemukan. Wanita bekerja untuk apa, untuk siapa? Ada beberapa alasan utamanya, mulai dari membantu menopang keuangan keluarga, bentuk aktualisasi diri, bersosialisasi, juga untuk mandiri secara finansial. Dengan peran ganda itu, jelas dong kebutuhan wanita bekerja berbeda dengan pria. Karena itulah dibikin peraturannya, agar kebutuhan-kebutuhan itu bisa dipenuhi dan difasilitasi untuk mendukung wanita dalam bekerja. Memfasilitasi hak-hak pekerja wanita pada dasarnya adalah bentuk investasi lho, investasi untuk anak-anak kita, generasi masa depan bangsa.

Banyak hal yang terungkap dalam Obrolan Langsat kemarin. Salah satunya adalah, tidak semua wanita bekerja tahu dan sadar bahwa UU Ketenagakerjaan telah mengatur hak tenaga kerja wanita. Kemudian fakta lain adalah bahwa ternyata para prakteknya, masih banyak perusahaaan yang semena-mena terhadap karyawan perempuan mereka. Contohnya, ada wanita pekerja outsource yang dipaksa mengundurkan diri karena hamil tua. Perusahaan merasa rugi bila harus membayar gaji full 3 bulan selama karyawati harus cuti. Jangankan yang lagi hamil, bahkan banyak perusahaan yang mensyaratkan calon pegawai wanita tidak boleh berstatus menikah saat melamar. Sebenarnya bila perusahaan telah melanggar hak Anda seperti diatur pada UU Ketenagakerjaan, Anda bisa melaporkannya ke Komnas HAM, LBH APIK, Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak.
Berikut adalah isi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hak seorang wanita pekerja.
Pasal 81
1. Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Pasal 82
1. Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
2. Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Pasal 83
1. Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Selain itu juga ada diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri antara Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Menteri Kesehatan (Menkes) No 48/menpp/xii/2008, No per.27/men/xii/2008, No.1177/menkes/pb/xii/2008 tentang peningkatan pemberian air susu ibu selama waktu kerja di tempat kerja. Dengan adanya SKB ini, perusahaan diwajibkan menyediakan Ruang Laktasi di tempat kerja, agar ibu bisa menyusui anaknya pada waktu-waktu tertentu, dan/atau dapat memerah ASI untuk anaknya di rumah.
PT Sari Husada, adalah salah satu perusahaan yang sangat memperhatikan hak-hak wanita pekerja. Untuk memfasilitasi kebutuhan pegawai wanitanya, Sari Husada menyediakan Ruang Laktasi, kulkas untuk menyimpan ASI perah, juga ada layanan kurir untuk mengantar ASIÂ hari itu juga ke rumah karyawan. Kurir ASI gitu loh, kayaknya saya baru sekali ini mendengar ada perusahaan yang benar-benar total memperhatikan kebutuhan wanita. Bukan itu saja, Sari Husada juga memberikan cuti selama empat bulan untuk karyawannya yang melahirkan. *duh, jadi ngiri…

Memang tak semua perusahaan bisa memfasilitasi kebutuhan wanita bekerja dengan selengkap-lengkapnya. Semampunya saja asalkan memadai sudah cukup kok. Misalnya perusahaan hanya sanggup menyediakan ruangan kecil untuk memerah, itu juga sudah cukup, asalkan ada kursi yang cukup empuk, meja, dan kalau bisa sediakan juga kulkas kecil untuk menyimpan ASI. Perusahaan harus aware bahwa kesehatan fisik dan psikologis karyawan juga harus diperhatikan. Bila hati si ibu senang, bukankah lantas kerjanya pun semakin bersemangat dan produktifitas meningkat? Coba lihat wajah-wajah pekerja wanita di kantor Anda saat mereka telah selesai memerah ASI untuk anaknya? Pasti berseri-seri kan? Kalau wajahnya bersungut-sungut, biasanya karena sudah tiba waktunya memerah tapi bos seperti tidak pengertian, masih saja kasih kerjaan banyak.
Sementara untuk para ibu yang bekerja sambil menyusui, perlengkapan perang juga harus lengkap. Seperti botol-botol untuk menyimpan ASI harus cukup, kemudian handuk kecil atau tisu basah, dan jangan lupa bawa ice pack sendiri. Kalau di kantor mati lampu atau misalnya kulkas sudah penuh dan Anda tidak kebagian tempat, Anda masih punya ice pack untuk melindungi ASI selama beberapa jam sebelum pulang. Dan yang terpenting tentu saja, membagi waktu dengan baik agar tidak mengurangi produktifitas di tempat kerja.
Syukurlah, kantor tempat saya bekerja juga ini termasuk perusahaan yang sangat memperhatikan hak-hak karyawatinya. Untuk cuti haid, kami para karyawati berhak atas jatah cuti haid 2 hari bila memang sudah terasa sangat sakit dan tidak bisa konsen bila melanjutkan bekerja. Saya termasuk yang sering mengambil cuti haid sehari, bila sudah terasa luar biasa sakitnya sampai susah jalan. Tapi bila masih sanggup bekerja, saya tetap memaksa ke kantor. Bekerja itu kan sama dengan ibadah, harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, tidak boleh curang.
Lalu untuk cuti melahirkan, pekerja wanita juga diberikan hak cuti sesuai pasal 82, yaitu 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Sebenarnya, seperti kata dr. Ali Sungkar SpOG, yang tahu kapan saatnya untuk beristirahat adalah si calon ibu, jadi sebenarnya bila si wanita pekerja belum merasa perlu mengambil cuti terlalu cepat, dia masih bisa bekerja. Bahkan kata pak dokter, tiga hari mau lahiran juga boleh saja dia baru cuti hari ini, misalnya. Akan tetapi, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, perusahaan kami tetap mengharuskan karyawati untuk mengambil cuti selambatnya tiga minggu sebelum melahirkan, agar bisa mempersiapkan diri menanti kelahiran.
Untuk fasilitas Nursery Room, juga sudah ada. Memang tidak di setiap lantai ada, hanya ada satu ruangan saja untuk meng-cover seluruh lantai, tapi lumayan luas dan nyamanlah. Kulkas penyimpanan ASI juga ada, hanya memang belum seperti Sari Husada yang sudah menyediakan kurir ASI.
Satu hal lagi yang perlu diperhatikan adalah, masih kurangnya fasilitas Nursery Room di area publik. Mungkin untuk mall-mall besar di Jakarta sudah sangat aware akan kebutuhan wanita. Di situ pegunjung wanita bisa leluasa menyusui bayinya di nursery room, dan mereka para wanita bekerja yang mungkin harus bertemu klien di tempat tersebut juga bisa memerah di dalamnya. Tak perlu malu menenteng tas ASI ke mall, karena sekarang masyarakat sudah mulai terbiasa dengan pemandangan wanita bekerja yang menenteng tas ASI kemana-mana. 🙂
Tapi untuk mall-mall kecil atau layanan publik seperti stasiun, terminal, atau tempat transit di tengah perjalanan, jarang sekali ada nursery room. Luar biasa ya, padahal smoking room di mana-mana ada, tapi menemukan nursery room itu susahnya setengah mati. Bagaimana nasib para wanita yang bekerja seharian di stasiun atau di SPBU transit misalnya tanpa adanya fasilitas yang memadai untuk mereka? Bersyukurlah bila punya Serikat Pekerja yang bisa jadi wadah untuk menyuarakan kebutuhan pegawainya, tapi kalau tidak ada? Mungkin mereka memilih untuk diam saja, biar pekerjaan aman. Ah..!
Kepedulian akan hak dan kebutuhan wanita bekerja ini harus benar-benar jadi perhatian semua orang. Jangan sepele dengan hal ini. Ingatlah bahwa kesehatan ibu adalah investasi bangsa. For your information, Indonesia masih menempati posisi pertama dalam angka kematian ibu tertinggi di Asia, lho!
Jadi, hai hai para wanita bekerja, single ataupun yang sudah berkeluarga, ingat bahwa kebutuhan kita sebagai pekerja wanita diatur lengkap di UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mintalah hak itu pada kantor Anda, tak perlu sungkan atau takut, karena memang sudah diatur jelas di dalam Undang-Undang dan SKB 3 Menteri seperti yang sudah diuraikan di atas. Intinya adalah, perusahaan wajib memfasilitasi kebutuhan tenaga kerja wanita. Mari kita gunakan hak kita dengan sebaik-baiknya agar tetap bisa menjalankan peran ganda itu dengan baik : sebagai wanita bekerja dan sebagai ibu.

saya dulu juga bekerja
sekarang sdh resign
alhamdulillah saya bisa menghasilkan income dari di rumah..
waaa.. dikantorku ga da nursery room. klo cuti melahirkan, tunjangan ga dapet sama sekali karena klo ga masuk 1 hari langsung potong 5% hehehe.. jadi abis dech tunjangannya, tp kita masih dapet gaji pokok sih *lumayan dari pada ga* 😀
aduh enak sekali ya atas fasilitas-fasilitasnya,coba dikantorku ada seperti itu jadi ngiri,dikantorku hak2 wanita pekerja tidak begitu diperhatikan,cuti hamil yang 3 bulan saja kalao misalnya hpl dari dokter meleset dan belum sempat cuti tau2 sudah melahirkan cuti hanya bisa 2 bulan saja yang satu bulan hangus,peraturan apa ini?kalau mau memerah asi di kamar mandi hedeuh….kapan bisa menghormati karyawan wanita ini ya?kantorku g gaul nie….
bagus banget tulisannya mbak… tfs yaaahhh ^_^
dulu dikantorku cuti hamil hanya dikasih waktu 2 bulan, tetapi sekarang diberi waktu seluas2nya. hehe…karena aku dah keluar kantor. pengen momong anak.
Saya sangat menngacukan jempol untuk wanita yang memberanikan diri mengambil kepetusuan untuk bekerja.
Saya sangat salut, karena dia telah mengambil perang ganda.
kalo aku dikasih cutinya 3 bulan…yah lumayan juga sech daripada temenku cuma 1 bulan hehehe….
sayang tidak semua perusahaan menerapkan peraturan itu.. 😀
Wah cuti hamil ampe 4 bulan? Mantap tuh. Coba yah Mba semua perusahaan peraturannya kaya gituh 🙂
mbak zeee ketemu paman tyo ndak? 😀 hehehe aku juga mau klo ke langsat 😀 hehehe
Sudah lama tak mengikuti obrolan langsat, dulu sering ditemani si sulung saat masih bekerja di Indonesia.
Sebagai wanita bekerja, kita memang harus tahu hak kita dijamin oleh uu, namun kita juga harus berkinerja bagus, karena agar karir bagus, juga harus dilihat paa kinerjanya.
Istri saya dulu saat hamil sampai melahirkan diberi cuti cuma 2 bulan.
wah keren ya Sari Husada, ada ruangan laktasi nya. ruangannya bagus dan sepertinya sangat nyaman. ada kurirnya juga untuk nganterin asi perah ke rumah. keren! 🙂
memang sudah seharusnya wanita pekerja lebih diperhatikan yaa.
tetapi untuk karyawan outsource, itu sangat sulit di dapat, di adukan ke pihak yang seharusnya bisa menjembati, jalannya berbelit, semoga kondisi ini semakin membaik.
Ya itu mbak, untuk yg outsource ini memang kadang masih sering dipandang sebelah mata saat menerapkan aturan.
Kalau untuk PNS wantai, cuti melahirkannya 3 bulan lho. Rinciannya adalah 1 bulan sebelum melahirkan dan 2 bulan sesudahnya. Selain itu mereka punya kesempatan cuti tsb selama 3 kali persalinan. Lewat dari itu, maka harus mengambil cuti diluar tanggungan negara yang berarti selama 3 bulan tsb mereka tidak akan digaji
kemaren di carrefour ada nursery roomnya, seharusnya memang dalam pembangunan gedung maupun fasilitas publik lainnya juga ada perencanaan yg melibatkan kepentingan anak dan wanita.
ruang bermain serta kebutuhan menyusui serta kebutuhan wanita lainnya juga perlu diakomodir
Wah carefour udah ada ya. carefour mana itu. Bener bgt, saat mulai bangun2 gedung harus langsug dipikirkan.
mestinya bs diangkat jadi suatu gerakan yah ini, via social media biar bs ditengok media ^^
Setuju mas dut. Sekarang misi ini ada di bawah Gerakan Selamatkan Ibu. 🙂
Saya sangat setuju adanya ruang khusus tersebut, sehingga memudahkan ibu dan anak, dan saya juga sangat mendukung adanya perijinan/cuti khusus di kantor khusus untuk ibu yg melahirkan.
Semoga hal ini bisa terjadi diseluruh kantor yang mempunyai pekerja wanita.
tengkyu aziz. someday begitu aziz punya istri yg mau cuti melahirkan, baru deh kerasa gunanya hak2 itu 🙂
Saya denger obsat itu lebih kreatif, dan sekarang cuma bisa follow twitternya. Sayangnya, saya sendiri tak bisa menghadiri, jarak terlalu jauuuh…. 🙁
wah sepetinya ini tulisan khusus wanita nih
maap ya kak saya skip
ga begitu paham soalnya 🙂
Jangan diskip dong Dek Helga. Dibaca, dan bantu suarakan hehee..
Wohoho.. lagi-lagi pengetahuan baru seputar wanita dari mbak zy.. Mantep.. semoga kedepan Nursery Room semakin banyak dan Hak-hak wanita dalam bekerja dapat terwujud.. 🙂
Tq ya Vit. 🙂
Banyak sekali perusahaan yang senang mempekerjakan perempuan karena mereka menganggap perempuan itu tidak akan neko2 memperjuangkan hak-hak mereka dibanding kaum lelaki (yang nota benenya ngotot minta hak mereka digunakan). Anggapan para pemberi kerja, perempuan itu selalu nurut aja….:-)
Ya begitulah kira-kira. Dan kalau ada yg terlalu vokal pun biasanya malah dicari2 masalahnya biar ada alasan disuruh resign.
Saya bersyukur karena ibu saya hanya bekerja sebagai ibu rumah tangga… 🙂
baru tau kalo haid tidak masuk gak papa. tapi gak dibayar ya mbak?
Cuti haid mustinya ya tidak potong gaji lahh.. duh kejam bener klo gak dapat gaji;)
zee…kalau tempat bekerjanya berdasarkan kehadiran, kayaknya ga di gaji deh..
Ya iyalah, kalo ngitungnya kehadian ya gak digaji. Tapi kalau di perusahaan (yg sudah PT lah kira2), pegawai pakai kontrak hitam di atas putih. Bayarnya setahu saya ya bulanan or perkontrak or perprojecct.
jadi inget kata pak bos, klo di Kanada para wanita dpt jatah cuti hamil-melahirkan-menyusui sampe setahun.
iya, padahal cuti utk kepentingan hamil&perempuan itu penting u/ si anak..
Wah mudah2an perusahaan2 di Indonesia jg mau masih cuti 1thn. Klo kantorku sih boleh saja klo mo ambil cuti lagi 1thn, tp unpaid..
mau donk kak ikutan obrolan langsat
emang itu dimana?
Di Rumah Langsat, Jl. Langsat Jul. Open to public. Topik2 next obsat bisa dilihat di webnya…:)
Coba kalau peraturan ini diterapkan dalam semua level perusahaan ya mba, jadi adil dan merata tentunya , semua wanita diperlakukan dengan sangat manusiawi 🙂
oh ya, mba obsat kl ada acara lg ajak2 dong 😀
iya mbak, nanti klo ada obsat, aku ajak ya.
Kurir ASI? wah ini informasi baru buat saya.
Senang mendengarnya. Sebuah kemajuan yang patut dikampanyekan dan ditiru oleh perusahaan2 yang lain.
Benar mas. Mudah-mudahan makin banyak yg mau mengikuti langkah Sari Husada menyediakan kurir asi.
Yang pasal 81 itu, kalo untuk pekerja office gak boleh, hanya boleh untuk pekerja pabrik ato perempuan yang bekerja dengan fisik aja 🙁
Gak dong, semua sama-sama berhak. Saya officer juga, dan berhak ambil cuti haid kalau memang sudah benar2 tak kuat menahan sakitnya.
Infonya lengkap banget ya mbak.
Tapi masalahnya, masih banyak banget wanita pekerja yang ingin menuntut haknya tapi takut dimarahi bosnya.
Salah2 bisa dipecat.
Padahal kan gak perlu takut selagi itu emang haknya, ya toh?
Tapi kalo udah jelas gini, mudah2’an aja jadi banyak yang ngerti dan tahu 🙂
Ya begitulah, kalau sudah mengancam pekerjaan, ya jadi takut. Makanya beruntunglah yang punya Serikat Pekerja.
Terima kasih informasinya kak
jadi tau hak2 perkerja terutama perempuan yg sedang mennggu lahiran 🙂
Sama-sama Mel.
Kalau sudah mau dekat2 melahirkan, baru deh terasa betapa kita harus paham benar ttg hak kita sebagai pekerja :).
Sayangnya Mbak cuti-cuti khusus untuk perempuan ini hanya berlaku di Perusahaan-perusahaan besar yang berlabel PT, malah untuk biaya lahiran ada beberapa kantor yang mau membiayai.
Saya kapan yah bisa begitu? 😛
Itu sebabnya sosialisasi semacam ini jg harus diikuti oleh perusahaan, besar or kecil. Pengusaha tdk boleh berlindung di balik kata “perusahaan kecil.”
hem.. ternyata ada UU yang mengatur gitu ya.. baru tahu aku tante.. hehe..
wah harusnya banyak perusahaan yang kena sanksi itu!
mbak apakah perarturan ini berlaku untuk sekolah? misalnya gurunya melahirkan .
Ada seorang guru yang melahirkan hanya mendapatkan hak cuti 1 bulan setelah melahirkan saja.
apakah ada sangsi untuk perusahaan atau instansi terkait?
Peraturan ini berlaku untuk semua tenaga kerja wanita tentu saja mbak. Cuti yg diberikan kan 1,5 sebelum dan 1,5 sesudah, atau bisa juga diambil menjelang dekat persalinan, dgn total cuti jadi 3 bulan. Bila hak itu dilanggar, segera dilaporkan..
Sangat informatif mbak. Aku juga datang saat obsat ini & merasa “Eh, iya ya?” “Eh, boleh ya?”. Kadang juga perusahaan bukannya curang kepada pekerja wanita. Namun mereka juga kurang pemahamannya, sehingga mungkin hal2 seperti ini tidak disosialisasikan. Nice writing as always mbak. Kalo gak keberatan, boleh nih di-cross post ke websitenya nutrisiuntukbangsa.org biar makin banyak lagi orang yang bisa lihat info sebagus ini.. 😉
Hai Tiw, thx commentnya yah. Ya kemarin aku juga baru ngeh bener2 kalau cuti haid itu dapat 2 hari. Krn masih ada kantor yang kasih cuma 1 hari.
Tentu saja boleeeh… nanti aku cross posting di sana.. 🙂
Melahirkan dan membesarkan anak adalah hak setiap ibu di bumi ini. Meskipun tanpa aturan, saya rasa setiap orang selayaknya menyadari hal ini adalah sesuatu yang esensial. Tapi jika orang tidak menyadarinya, maka meskipun ada aturan, semuanya bisa jadi sia-sia belaka.
Hmm…, tapi kok pesertanya kebanyakan kaum perempuan ya?
Peserta laki2 ada, dan banyak juga kok. Tapi mungkin mereka malu berfoto karena yang maju sudah perempuan-perempuan semua hehe…
wah iya kalo cuti hamil selama 3 bulan sih itu udah hak. kalo disini malah kalo orang hamil gak boleh dipecat lho secara hukum. bisa dituntut perusahaannya kalo mecat orang hamil.
Kalau karyawan outsource gimana, Man? Tetap boleh cuti ya? Kalau di kantor gw sekarang, outsource tetep boleh cuti melahirkan..
kalo outsource gua kurang tau zy…
istri saya juga bekerja tapi sekarang belum hamil..sempat membayangkan bagaimana nanti kalau punya anak sementara kami tidak menginginkan pembantu atau baby sister hehehe.. apakah anak boleh dibawa ke sekolahan yaa? 😀
Nah. Itu salah 1 concern juga harusnya. Sekolah or kantor yg ada nursery room harus mengizinkan bila si ibu membawa anaknya dan dititipkan di situ. Teman saya di kantornya gak berani bawa anak ke kantor (pdhl dia kan terpaksa juga) karena merasa dia cuma staf, sementara bosnya boleh saja bawa anak.
salam kenal mbk,,,wanita hebat yang pernah saya kenal, meskpun melalui blog…
Salam kenal juga ya. Thx sudah visit ke sini:).
senang ya semakin banyak yang peduli kebutuhan bayi, kalau saya dulu ambil cuti dekat waktu melahirkan supaya bisa lebih lama dekat si bayi dan memberi ASI
Maunya sih cutinya sehari sebelumnya ya, tapi ga semua perusahaan mau ngasih hehe.
Waktu aku dulu, rencananya cuti 2mgg sebelum lahiran, tapi ternyata KPD sblm hari cuti tiba. Jadi ya aku 3 bulan penuh deh cutinya :D.
tentang pasal 81 itu, seringkali disalahgunakan oleh karyawan, sehingga seringkali saya menjadi maklum jika perusahaan begitu ketat untuk pasal 81 ini.
Ya, memang ada saja yang suka cheating memanfaatkan jatah cuti haid ini. Mudah2an kita tidak termasuk ya.
ohh..ini yah yg mbak twitt waktu itu..
saya masih mau bekerja *kalau diijinkan suami* :p
senangnya kalo jadi ibu yang bekerja di sana mbak… 🙂
Hehehehe aku pengen banget nulis soal ini sebetulnya, tapi takut dibilang sombong. Makanya aku bersyukur kamu menulis di sini jadi at least aku bisa numpang komentar 🙂
Kalau di Australia, hak-hak seperti ini sangat dijunjung tinggi semua orang. Contoh nih, kayak si Joyce, dia sampe sekarang masih dihitung cuti melahirkan dan jatahnya sampe dua tahun 🙂
Nggak dibayar selama dua tahun juga sih, cuma tiga bulan pertama, tapi at least, ketika dia kembali bekerja nanti, posisi dan gajinya tetap sama dengan ketika dia pamit melahirkan dulu.
Itu baru satu soal,masih banyak lagi sebenarnya yang bisa diceritakan tapi intinya, sebenarnya Indonesia juga sudah punya aturan yang bagus, tinggal pelaksanaannya saja yang masih sangat memprihatinkan dan penuh akal2an 🙂
Saatnya bagi kita, orang Indonesia, untuk mulai menuntut hak2 kita!
Ouw… cuti unpaid ya Don.
Di Indonesia memang belum semua perusahaan ada cuti unpaid. Tapi di kantorku ada, tergantung masa kerjanya berapa lama. Dan maksimal 2 tahun (tergantung masa kerja) tanpa dibayar.
Cuma ya, takut juga Don. Seperti katamu, kalau pelaksanaannya benar sih gpp.
kayaknya yang Pasal 81 banyak yang belum tahu tuh, share ke FB ah..
saya malah sering binggung sendiri, sebaiknya nanti pilih tetap bekerja atau berhenti saja 😆
Pemerintah sendiri malah kurang mematuhi UU itu, Bu. Pegawai perempuan yang haid, misalnya, tidak bisa tidak masuk kerja. Kemudian ruang memerah ASI semacam itu, tidak terlalu diperhatikan.
Kalau di tempat saya toiletlah yang dijadikan sebagai tempat memerah ASI.
Tidak ada juga cuti untuk menemani melahirkan bagi yang laki-laki, ya? Apalagi cuti menghamili (ngumpet)
😀
Kalau karyawan swasta, kiblat uu ketenagakerjaannya adalah UU No. 13 Tahun 2003. Kalau PNS, kiblat uu ketenagakerjaannya adalah UU No. 8 Tahun 1974 jo. UU No. 43 Tahun 1999. Yah, memang sih beberapa pasal dalam UU No. 13 Tahun 2003 digunakan dalam pengaturan PNS, tapi hanya secara parsial karena patokan utamanya adalah UU No. 8 Tahun 1974 jo. UU No. 43 Tahun 1999. Walaupun secara doktrin (dan pasal 1 UU No. 13 Tahun 2003), PNS dan karyawan swasta adalah buruh tapi tetap saja di Indonesia terdapat perbedaan secara tegas tentang perangkat peraturannya. Jadi wajar saja ketika pemerintah terkesan melanggar peraturan perburuhan 😀
di PIM juga ada nursery room
barangkali masih ada saja kantor yang beranggapan bahwa menyediakan fasilitas spt itu tidak/kurang penting. mungkin karena sedikit karyawan wanitanya, mungkin karena sudah banyak menopause… hehe. tapi aku pikir memang itu seharusnya disediakan. kalau generasi mendatang lebih baik, bangsa ini juga akan lebih maju. 🙂
Hahahaa… ya mungkin juga ya kalau karyawan wanitanya tidak banyak jd dianggap kurang perlu. Tapi kan ada regenerasi, yang tua itu pasti akan digantikan dengan yang muda juga. Jadi harus disediakan juga…
yup, wanita bekerja memang dilindungi UU. Tapi tidak wanita freelancer 😀 dan aku adalah freelancer, sehingga harus berpikir sendiri maunya bagaimana. Untung di Jepang ada penitipan semacam PlayGroup yang menerima bayi dari usia 50 hari. Dan aku dengan sangat terpaksa meninggalkan Riku pada usia 6 bulan di penitipan itu. Kenapa tidak lepas saja kerjanya? Di Jepang bagi freelancer, begitu lepas kerja biasanya tidak bisa kembali lagi 🙂
Sulit memang kedudukan wanita, tapi demi anak apapun akan dilakukan bukan?
EM
Betul Mbak EM, apapun demi anak kita lakukan. Dulu aku juga ingin menitipkan Vay di Daycare, karena kalau di Daycare aku bisa awasi via cctv di internet, tapi ternyata Daycare nya itu jauh juga dari kantor.
Mbak EM kan superwoman, as a freelancer tapi luar biasa… 🙂
Aku pernah nulis tentang nursery room tahun lalu di blogku. Di Bandung sudah ada nursery room khusus di Bandung Supermal. Mal Paris van Java dan Cihampelas Walk masih menyediakan nursery room jadi satu dengan toilet perempuan, tapi aku menilai ini sudah merupakan kemajuan. Aku masih menyensus mal-mal di Surabaya yang menyediakan nursery room.
Jangankan di tempat umum, rumah sakit yang notabenenya mengurus kesehatan ibu dan anak saja masih ragu-ragu menyediakan kebutuhan dokter/perawat/pegawai wanitanya untuk menyusui. Di tempatku sekolah, dokternya terpaksa meninggalkan bayi-bayi mereka di rumah, sehingga mereka menyewa ojek ASI buat nganterin perahan susu mereka. Di rumah sakit tempatku kerja dulu, para perawat menata setiap unit untuk merancang kamar kecil seadanya yang difungsikan sebagai tempat penitipan bayi. Para pegawai yang tidak tahan, terpaksa ambil cuti yang cukup panjang untuk menyusui anak mereka sampai enam bulan, sebagian bahkan minta berhenti.
Aku belum hamil, tapi aku masih bertanya-tanya bagaimana aku akan menyusui anakku nanti. Mudah-mudahan posisiku di kantor nanti sudah cukup kuat untuk ambil cuti melahirkan yang cukup lama. Di Australia, ibu boleh ambil cuti menyusui sampai sembilan bulan, karena organisasi feminisnya cukup kuat. Bahkan, di Norwegia, ibu boleh cuti melahirkan sampai setahun. Pantas kan kalau di negara-negara itu, angka kejadian kesakitan balita sangat rendah?
Ya betul Vick, dalam diskusi kemarin juga kita saling membandingkan antara luar negeri dgn Indonesia. Kalau di luar ada parental leave, di sini? Jelas gak ada.
Mudah2an nanti kalau dikau mulai hamil, bisa usulkan untuk bikin nursey room yang nyaman, agar sewaktu-waktu bisa bawa anak ke kantor…
Indosiar nggak ada nursery room 🙁 dulu, waktu memerah ASI, kalau nggak di ruangan sholat perempuan, ya di toilet, padahal kantornya multinasional ya.
Wah kok bisa begitu kak? Perusahaan besar padahal.
di kantorku gak ada nursery room…
pengen deh,,,cuti melahirkan itu lebih dari 3 bulan…
Diusulkan ya mbak, kan sebentar lagi mau lahiran, jadi akan butuh ruangan nyaman untuk melamunkan anak sambil memerah hehe…