Jadi tertarik untuk menulis tentang plat nomor kendaraan karena mencuatnya kasus dugaan penggunaan plat nomor mobil bodong, pelat nomor Konsulat Rusia oleh seorang dokter di Medan. Terlepas siapa yang benar karena kasusnya masih berjalan sampai saat ini, tapi yuk kita ngobrol soal tren pelat nomor.
Saya mau cerita tren pelat nomor berdasarkan pengalaman hidup saya deh, yang sudah puluhan tahun berkendara dan berurusan pula dengan polisi gara-gara menggunakan pelat nomor kendaraan tidak sesuai aturan.
Kenapa Orang Ingin Mengganti Plat Nomor Kendaraan Asli?
Ya karena yang asli standar banget gitu, biasa saja (kalau gak mau dikatakan jelek). Jaman saya muda dulu, waktu masih pakai Jimny jaman kuliah, mobilnya warna biru, jok mobil merah, dengan bass speaker yang kencang. Nah, biar makin kelihatan anak muda, saya pun pergi ke tukang pelat nomor (tukang BK kalau kata orang Medan) lalu cetak pelat nomor baru. Tentu saja nomor kendaraan tidak berubah, hanya bahannya saja lebih bagus, lebih mengkilap.
Tren Plat Nomor Kendaraan Apa aja Sih?
Kalau di jaman saya dulu, salah satu trennya adalah pelat nomor berbahan akrilik, jadi kesannya mewah, terutama kalau nomor plat kendaraan kalian bagus, satu atau dua digit pasti maunya pelatnya juga bagus kan?
Lalu selain tren bahannya, model huruf juga jadi tren. Kalau saya dulu suka menggeser huruf belakang di pelat agar bisa terbaca menjadi nama panggilan saya. Jadi dulu pelat saya itu BK 515 Y, lalu saya cetak ulang dengan model semua angka bergeser ke belakang sehingga dibaca BK 515Y (Sisy).
Jaman saya dulu juga ada tren mengubah plat kendaraan seperti plat nomor luar negeri. Sebenarnya bukan benar-benar mengubah, tapi kita bikin plat khusus baru warna putih biru ala-ala Hollywood, lalu diletakkan di kaca belakang.
Lalu kalau sekarang ada tren plat nomor menyala, aduh ini sih bikin sakit mata ya. Saya setuju kalau yang pakai plat model begini ditilang, karena membahayakan pengendara di belakangnya.
Ada Gak Pengalaman berurusan sama polisi karena Pelat Nomor?
Ada. Dulu beberapa kali kena tilang polisi gara-gara kepergok pakai pelat nomor kendaraan modifikasi. *Kena tilang, dan hampir kena tilang, pahamlah kelen ya artinya..
Intinya dulu tuh kalau pakai pelat kendaraan aneh-aneh ya mesti pintar-pintar cari waktu untuk keluar jalan-jalan ngukur kota Medan, dan juga pintar-pintar cari jalan yang jarang ada razia polisi.
Pernah sekali saya kepergok saat melewati Jalan Sutomo, mau pulang dari kantor ke rumah di Jalan Krakatau Ujung. Ya udahlah pasrah, memang gak bisa kabur sih, itu memang wilayah kepolisian, ada Satlantas Medan Timur terus ada Polrestabes. Dulu pun saya harus urus SIM sendiri ke Satlantas waktu usia 16 tahun. Melipir dari rumah dinas Camat (kami dulu tinggal di rumdin) yang berbelakangan dengan Satlantas.
Ok so, saat lagi menyetir, eh ada sirine bunyi di belakang. Alamak, saya sudah tahu ini pasti gara-gara pelat nomor. Saya berhenti, dan turunlah pak polisi dari mobil patroilnya. Katanya pelat nomor saya ini tidak sesuai dengan aturan, dan karena saya gak suka lihat muka pak polisinya yang menurut saya semena-mena karena memberhentikan saat jalan raya sepi yang kesannya mencari ‘mangsa’, muka saya juga gak ada enak-enaknya. Ya sudah tilanglah, kata saya. Lalu dikasih kertas (saya lupa warna apa) dan saya susul polisinya ke Lapangan Merdeka, untuk mengambil kembali STNK.
Memang gak melulu kena tilang sih, pernah juga waktu jaman kuliah, mobil saya diberhentikan saat razia polisi. Kami berempat saat itu dan yang menyetir si teman cowok. Hukumannya? Teman kami itu diminta membuka pelat nomor palsu itu baru mobil ini boleh lewat. Hahah, jadi kerjaan banget ini. Setelah dibuka pelatnya, terus melaju sampai di jalan yang tidak ada razia kan tetap harus berhenti dan platnya dipasang lagi, kalau gak ya kena tilang lagi.
Kalau dulu masa-masa masih remaja memang cuek aja sih kalau harus berurusan sama polisi gara-gara pelat nomor. Biasa kan, masih diurus sama orang tua jadi santai.
Dulu-dulu itu saya sangat susah kalau mau damai di tempat. Lidah ini kelu gitu mau bilang kayak “Pak, tolong dibantu,” sebab ego saya bilang saya tidak salah jadi saya tidak mau minta maaf. Jadi kalau ada masalah di jalan raya, biasanya orang lain yang turun untuk ngobrol sama polisinya. Tapi kalau hanya saya sendirian di mobil ya kayak kejadian di atas tadi, “Tilang saja, Pak.”
Pernah nih ‘hampir’ ditilang polisi tapi gak jadi, karena mami saya yang turun (ketika itu saya baru pulang jemput Mami pulang kantor) dan mami yang ngobrol sama polisinya. Pak polnya bilang harusnya saya yang minta maaf, dia melirik ke saya yang duduk di mobil. Muka dia ketat, muka aku pun ketat!
Minta maaf kenapa pulak? Mukaku gak selo? Ya sama muka Bapak pun gak selo! Udahlah gak usah banyak cincong, tilang ajalah.
Tapi sekarang beda. Karena sudah punya keluarga dan tanggung jawab, harus sangat berhati-hati agar tidak berurusan dengan hukum. Apalagi untuk hal sepele gara-gara pelat nomor masa harus kena tilang atau lainnya. Jangan deh. Cukup sekali kena tilang saat lewat jalur busway. Itu sial tuh gara-gara kebiasaan dan keenakan saat sebelum-sebelumnya sama polisi boleh lewat jalur busway saat jalur kosong melompong, jadi kemarin ternyata polisinya punya ide yang berbeda. LOL.
Macam Pelat Nomor yang Menyalahi Aturan
Nah jadi sebenarnya penggunaan pelat nomor modifikasi itu tidak diperbolehkan karena semua itu ada aturannya. Satu yang pasti adalah, pelat nomor yang asli, atau sebutannya adalah TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) itu ada cap kepolisian, dan kalau kita asal bikin yang palsu, pasti tidak akan ada cap itu.
Nah, dilansir dari artikel Kompas, ada 7 macam pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:
- Angka TNKB yang hurufnya diatur atau angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama. => kayak saya nih.
- TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
- TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
- Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
- Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
- Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
- Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.
Kesimpulannya
Sebagai penutup tulisan santai ini, sebenarnya kenapa TNKB tidak boleh dibuat aneh-aneh, karena pelat nomor yang sudah dikeluarkan memang sudah melewati uji tahap yang dipastikan pas dan aman bagi pengendara. Contoh, angka dan huruf yang jelas dan bisa dibaca oleh mata setiap orang dengan jarak tertentu, sehingga memudahkan bila ada kejadian yang membutuhkan kemampuan kita mengingat nomor kendaraan tersebut.
Lalu bagaimana biar pelat nomor yang biasa-biasa itu jadi kece ya, apalagi yang punya motor atau mobil baru pasti maunya mengkilat begitu. Ya bisa kok diakalin, pakai cover plat yang bening, jadi pelat nomor tetap bisa terbaca, tapi juga terawat dan rapi.
Eh iya, satu pesan terakhir, jangan lupa cek juga plat kendaraan sebelum akan keluar dari rumah. Apakah terpasang dengan kencang, atau longgar, dst. Karena kalau plat longgar pun bisa bermasalah saat di jalan raya dan bisa tiba-tiba ada suara sirine di belakang kendaraan kita.